Pemerintah Taiwan (ROC) pada tanggal 19 Maret 2020 mengeluarkan pengumuman mengenai saran kunjungan pariwisata internasional di Indonesia ditingkatkan menjadi level 3, yaitu menghindari seluruh kunjungan wisata yang tidak diperlukan. Peraturan ini berlaku untuk semua WNA dan Warga Negara Taiwan yang datang dari Indonesia dan akan masuk ke Taiwan dengan penerbangan setelah tanggal 17 Maret 2020, pukul 16:00 waktu Taiwan, diwajibkan untuk melakukan karantina rumah selama 14 hari.
Dalam rangka memperkuat pencegahan COVID-19, Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan telah mengeluarkan peraturan baru untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja ke Taiwan, dan diterapkan mulai dari tanggal 19 Maret 2020. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengajuan visa PMI, selain persyaratan yang telah ada, harus menambah lampiran dokumen berupa Surat Persetujuan Perencanaan Karantina Rumah ASLI yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan. PMI setelah memasuki Taiwan, diwajibkan mengikuti peraturan pencegahan COVID-19 dan melaksanakan karantina rumah selama 14 hari sesuai Surat Perencanaan tersebut diatas, baru dapat bekerja di Taiwan (Catatan: Majikan Taiwan harus mengajukan permohonan Surat Perencanaan tersebut terlebih dahulu ke Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan dan dikirimkan ke Indonesia. Untuk informasi selengkapnya dapat langsung ke official website Kementerian Ketenagakerjaan https://www.mol.go.tw/announcement/2099/44880/).
2. Proses Re-entry bagi PMI yang pulang cuti ke Indonesia, sebagai berikut :
a. Untuk PMI di Taiwan yang berencana pulang cuti ke Indonesia : dikarenakan untuk pencegahan COVID-19, disarankan untuk menunda rencana pulang cuti ke Indonesia. Jika PMI memutuskan pulang cuti ke Indonesia, kantor Imigrasi Taiwan tidak akan mengeluarkan Re-entry Permit lagi dan PMI tidak diperbolehkan untuk kembali masuk ke Taiwan sebelum peraturan tentang karantina ditiadakan.
b. Untuk PMI yang telah pulang cuti ke Indonesia sebelum tanggal 19 Maret 2020 dan akan kembali ke Taiwan :
i. Pemegang ARC yang masih berlaku dan memiliki Re-entry Permit dari kantor Imigrasi Taiwan : dapat langsung menaiki pesawat, dan setelah tiba di Taiwan wajib melakukan karantina rumah selama 14 hari sesuai peraturan pencegahan COVID-19.
ii Pemegang ARC yang masih berlaku tetapi tidak memiliki Re-entry Permit dari kantor Imigrasi Taiwan : selain persyaratan yang telah ada untuk permohonan visa, harus mengikuti cara yang sama dengan proses visa PMI sesuai point 1, pada saat mengajukan visa di TETO wajib melampirkan Surat Persetujuan Perencanaan Karantina Rumah ASLI yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (sebelum kembali ke Taiwan, surat tersebut diajukan oleh majikan dan dikirimkan ke Indonesia) untuk mendapatkan visa Taiwan.
3. Dalam rangka memperkuat pencegahan COVID-19, kapan pun untuk kedepannya masih akan ada perubahan peraturan pembatasan untuk masuk ke Taiwan. Pekerja Migran, pada saat pengajuan visa dan sebelum berangkat ke Taiwan, dihimbau untuk selalu memperhatikan pengumuman TETO yang terbaru.