TETO Pengumuman-Pembagian Wilayah Yuridiksi TETO Jakarta dan TETO Surabaya untuk Legalisir dan Interview Pernikahan Orang Taiwan dan Indonesia
Share
PENGUMUMAN
Berdasarkan peraturan terbaru dari Departemen Luar Negeri Taiwan, terhitung mulai dari hari ini, peraturan pembagian wilayah yuridiksi penerimaan dokumen Interview Nikah dan legalisir Akta Nikah TETO Jakarta dan TETO Surabaya adalah sebagai berikut:
Pembagian wilayah yuridiksi TETO Jakarta dan TETO Surabaya berdasarkan domisili pasangan Indonesia (disesuaikan dengan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pihak pasangan Indonesia). Jika domisili pihak pasangan Indonesia termasuk dalam wilayah yuridiksi TETO Jakarta, dokumen akan diterima oleh TETO Jakarta; Jika domisili pihak pasangan Indonesia termasuk dalam wilayah yuridiksi TETO Surabaya, pengajuan Interview Nikah adalah di TETO Surabaya dan TETO Jakarta tidak akan menerima pengajuan tersebut.
Wilayah yuridiksi TETO Surabaya adalah: daerah-daerah di Jawa Timur, Sulawesi, Bali, Lombok, Maluku, Papua, dan seluruh kepulauan yang terdapat di wilayah timur Indonesia