Pusat Komando Epidemi Sentral pemerintah Taiwan mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2020, warga negara asing akan diizinkan pergi ke Taiwan untuk perawatan medis dengan beberapa persyaratan. Adapun Poin yang relevan dan persyatatan pengajuan visa adalah sebagai berikut:
- Hanya berlaku untuk pasien WNA medis khusus (termasuk operasi transplantasi, perawatan kanker, obat reproduksi, atau jenis penyakit yang disetujui oleh otoritas pusat). Mereka dapat mengajukan permohonan melalui lembaga medis Taiwan ke Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan (Ministry of Health and Welfare).
- Tidak berlaku untuk kebutuhan medis yang tidak mendesak seperti pemeriksaan kesehatan dan kedokteran estetika.
- Jumlah pendamping maksimal 2 orang. Hubungan dengan pasien hanya boloeh anak, orangtua, kakek, nenek, cucu, om, tante, saudara kandung dan keponakan. Apabila diperlukan dapat menambah satu staf medis atau perawat untuk mendampingi.
- Pasien yang mengajukan perawatan medis harus mengajukan permohonan aplikasi kepada Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan untuk mendapatkan Surat Izin berobat dan dapat mengajukan visa berobat dengan persyaratan sebagai berikut:
(1) Institusi medis Taiwan akan menyediakan rencana karantina dan rencana medis kepada Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.
(2) Melampirkan sertifikat asuransi kesehatan (nilai asuransi kesehatan lebih dari 30.000 dolar US atau dokumen bukti keuangan).
(3) Mengisi surat pernyataan karantina: surat penyataan yang menyatakan akan mematuhi peraturan pemerintah Taiwan untuk melakukan tindakan karantina, dan menanggung semua biaya karantina, pemeriksaan, dan medis selama di Taiwan.
- Mulai 1 Agustus selama periode pandemi bagi warga negara asing yang akan mengajukan visa medis harus menyiapkan dokumen sebagai berikut: “Surat Persetujuan dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan”, formulir aplikasi visa, fotokopi kartu keluarga, paspor asli dan fotokopi pemohon, 2 lembar foto berwarna dengan latar belakang putih, surat keterangan diagnosis rumah sakit, sertifikat keuangan, bukti hubungan pasien dan pendamping, surat keterangan staff medis yang mendampinginya.
- Mereka yang sudah mendapatkan visa untuk pergi ke Taiwan, sewaktu naik ke pesawat selain melampirkan laporan hasil tes (PCR) negative COVID-19 dalam versi bahasa Inggris yang berlaku dalam 3 hari sebelum keberangkatan, sewaktu memasuki Taiwan tetap harus menjalani karantina selama 14 hari. Harus juga mendapat tes PCR lagi waktu masa karantina berakhir. Apabila hasil pemeriksaan dengan tes negatif dapat dirawat di lembaga medis untuk menerima layanan medis, jika ada kebutuhan medis darurat dan memerlukan perawatan medis, maka lembaga medis akan mengatur untuk dirawat di bangsal khusus atau bangsal isolasi rumah sakit. Hasil setelah satu kali tes adalah negatif, tetap akan menerima perawatan medis. Selama periode karantina 14 hari perlu mengikuti protokol COVID-19 untuk memantau masalah yang ada.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi jalur khusus Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan: + 886-2-2885-1528.
Untuk kualifikasi WNA yang pergi ke Taiwan untuk perawatan medis, dokumen yang harus disiapkan, dan prosedur untuk institusi medis untuk menangani perawatan medis orang asing di Taiwan selama pandemi, silakan lihat:
https://www.cdc.gov.tw/File/Get/PkXHfgLzchxvMItnqDjiFQ
Untuk pengumuman Biro Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri, silakan lihat : https://www.boca.gov.tw/cp-56-5078-41ac3-1.html (Bahasa Mandarin)
https://www.boca.gov.tw/cp-220-5081-c06dc-2.html (Bahasa Inggris)
Untuk pengumuman CDC, silakan lihat: https://www.cdc.gov.tw/Bulletin/Detail/MUsZnLIHpiNWnBx_DWUf-A?typeid=9 (BahasaMandarin)
https://www.cdc.gov.tw/En/Bulletin/Detail/Gtc6cwlPxPslObKDKfCWBg?typeid=158 (Bahasa Inggris)
Telepon TETO: +62-21-5153939 dan +62-21-5151111
Website: https://www.roc-taiwan.org/id_id/index.html
Telepon TETO Surabaya: +62-31-9901-4600