Pusat Komando Epidemi Sentral Republic of China (Taiwan) mengumumkan bahwa mulai dari hari Kamis 11 November 2021 telah dibuka kembali penempatan PMI ke Taiwan, TETO mulai menerima pengajuan visa PMI di hari yang sama, prosedur terkait dan hal-hal yang perlu diperhatikan:
I. Tindakan pencegahan pandemi yang perlu diperhatikan oleh P3MI dan BLK:
1. Pada saat pengajuan dokumen, semua P3MI harus melampirkan surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia yang telah diverifikasi dan ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html), dan bisa memulai pengajuan visa, hal-hal terkait yang perlu diperiksa berupa:
(1) Jumlah peserta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) harus dikurangi 50% pada periode pelatihan yang sama.
(2) Jumlah orang yang tinggal dalam akomodasi yang diatur BLK harus dikurangi 50%, dan jumlah penghuni dalam kamar asrama tidak boleh melebihi 6 orang.
(3) PMI melakukan tes PCR di klinik yang telah disetujui oleh Pusat Komando Epidemi Sentral Taiwan.
(4) PMI menjalani prosedur isolasi mandiri selama 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
(5) PMI sekali lagi melakukan tes PCR dengan hasil negatif di 72 jam sebelum keberangkatan ke Taiwan.
(6) PMI melakukan karantina 1 orang 1 kamar setelah selesai tes PCR sampai dengan sebelum keberangkatan.
(7) Setelah mendapatkan visa,untuk kemudian mendaftar di jaringan layanan perawatan keluar masuk bandara untuk Pekerja Migran, website https://fwas.wda.gov.tw/, untuk mendapatkan ranjang di tempat karantina. Setelah memastikan telah mendapatkan ranjang di tempat karantina, PMI dapat berangkat ke Taiwan.
2. Apabila PMI terdiagnosis positif setelah masuk ke Taiwan, dan setelah melalui pengecekan ditemukannya kondisi-kondisi seperti: lingkungan tinggal tempat PMI tinggal tidak sesuai dengan isi perencanaan pencegahan pandemi, tidak benar-benar melakukan tes PCR, melampirkan sertifikat vaksin palsu, atau di 1 BLK yang sama pada periode waktu yang sama terdapat lebih dari 2 PMI terdiagnosis positif , maka proses penempatan PMI ke Taiwan di P3MI tersebut akan ditangguhkan; Apabila terlibat dalam memberikan informasi palsu, berdasarkan peraturan izinnya akan dicabut.
II. Prosedur pengajuan dan pengambilan dokumen visa PMI
1.Berikut adalah prosedur pengajuan visa PMI yang telah menyelesaikan pelatihan kerja, namun belum pernah mengajukan visa:
(1)Dokumen yang harus disiapkan:
①Persyaratan dokumen pengajuan visa PMI bisa dilihat di website https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html)
②Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
③ Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
(2)Waktu pengajuan dan pengambilan dokumen adalah sebagai berikut:
Pengajuan dokumen: Setiap hari Senin, Rabu dan Jumat jam 8.30-12.00
Pengambilan dokumen: Setiap hari Selasa dan Kamis jam 15.00 - 16.30
Sidik Jari PMI: Setiap sabtu jam 8.00-12.00; 13.00-17.30
Catatan: Pengajuan dokumen PMI pada hari Senin dapat diambil hari Selasa minggu depannya; Pengajuan dokumen PMI pada hari Rabu dan Jumat dapat diambil hari Kamis minggu depannya. Hari Sabtu dikhususkan untuk pengambilan sidik jari PMI di TETO.
(3)TETO membuka kantor setiap hari sesuai jadwal di atas untuk menerima pengajuan dokumen visa PMI tanpa membatasi jumlah dokumen dari masing-masing P3MI dan mengatur jadwal datang PMI untuk sidik jari. Demi meningkatkan efisiensi, TETO juga akan melakukan pembagian jadwal P3MI yang datang untuk pengajuan dokumen visa PMI beserta jadwal sidik jari PMI
(4)Tidak menerima pengajuan proses cepat.
(5)Penyesuaian proses pengajuan visa selama masa pandemi:
-Hari Senin, Rabu dan Jumat hanya menerima pengajuan dokumen dan pembayaran. Setelah dokumen lengkap dan telah diperiksa oleh loket, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran dan diberikan jadwal waktu sidik hari pada hari Sabtu.
-Hari Sabtu melakukan sidik jari PMI berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Pengambilan dokumen pada hari Selasa dan Kamis minggu depannya.
(6)Karena waktu pelayanan kerja TETO terbatas, P3MI harus memperhatikan jadwal waktu yang telah ditentukan untuk pengajuan visa dan sidik jari PMI (daftar dan jadwal akan diumumkan lagi).
2.PMI yang sebelumnya telah mendapatkan visa:
(1) Visa yang masa berlakunya habis pada 4 Desember 2020 sampai 4 Mei 2021, dengan catatan memenuhi tiga persyaratan dibawah ini, masa berlaku visa akan diperpanjang otomatis sampai dengan 31 Mei 2022, tidak perlu datang ke TETO untuk mengajukan pergantian visa:
①Tidak mengganti majikan
②Masa berlaku paspor pada saat tanggal keberangkatan ke Taiwan lebih dari 6 bulan
③Letter of Visa Permit dan Job Order yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan masih berlaku
(2) Untuk PMI yang telah berganti majikan, harap untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut, TETO akan mengganti visa baru secara gratis dengan masa berlaku 6 bulan:
①Persyaratan pengajuan visa PMI bisa dibaca di https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html.
②Visa lama yang dikeluarkan oleh TETO.
③Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
④Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
(3)Untuk masa berlaku paspor yang sudah habis, harap untuk mengurus paspor baru, menyiapkan dokumen-dokumen berikut, dan TETO akan mengganti visa baru secara gratis dengan masa berlaku 6 bulan:
①Formulir pengajuan visa
②Paspor lama dan baru, asli dan fotokopi
③2 lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm background putih
④Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
⑤Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
3. Pengajuan visa yang sebelumnya sudah diajukan dan telah melakukan pembayaran, namun menunggu pengecekan:
(1)Untuk yang tidak mengganti majikan:
①Masa berlaku paspor di hari keberangkatan lebih dari 6 bulan dan Letter of Visa Permit yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan masih berlaku, harap membawa Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html). TETO akan langsung proses dan mengeluarkan visa dengan masa berlaku 6 bulan.
②Untuk dokumen dengan Paspor atau Letter of Visa Permit yang sudah tidak berlaku, TETO akan menyampaikan di pengumuman lainnya.
(2)Untuk yang mengganti majikan, harap untuk mengurus pergantian dokumen baru, dan datang ke TETO untuk mengganti visa baru secara gratis:
①Persyaratan pengajuan visa PMI bisa dibaca di https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html
②Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
③Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
4. Tata cara pengajuan visa PMI direct hiring:
(1)Berdasarkan peraturan TETO terkait pengajuan visa PMI (untuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, silahkan merujuk pada website https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html), serta melampirkan sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
(2)Jadwal pengajuan dokumen dan pengambilan dokumen silahkan merujuk pada nomor 2 point 1.
(3)Setelah mendapatkan visa, dilanjutkan mendaftar di "Layanan Servis Keluar-Masuk Bandara untuk Pekerja Migran" (website https://fwas.wda.gov.tw/) untuk mendapatkan ranjang di tempat karantina. Setelah memastikan telah mendapatkan ranjang di tempat karantina, PMI dapat berangkat ke Taiwan.
(4)Sebelum berangkat ke Taiwan, wajib mematuhi norma pencegahan epidemi "Hal-Hal yang Harus Diperhatikan oleh Pekerja Migran".
5. Pengajuan Visa Re-Entry:
(1)Berdasarkan peraturan TETO terkait pengajuan visa PMI (untuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, silahkan merujuk pada website https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html), serta melampirkan sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
(2)Jadwal pengajuan dokumen dan pengambilan dokumen silahkan merujuk pada nomor 2 point 1 (untuk pengambilan sidik jari, dilakukan pada hari pengajuan visa).
(3)Setelah mendapatkan visa, dilanjutkan mendaftar di “Layanan Servis Keluar-Masuk Bandara untuk Pekerja Migran” (website https://fwas.wda.gov.tw/) untuk mendapatkan ranjang di tempat karantina. Setelah memastikan telah mendapatkan ranjang ditempat karantina, PMI dapat berangkat ke Taiwan.
(4)Sebelum berangkat ke Taiwan, wajib mematuhi norma pencegahan epidemi “Hal-Hal yang Harus Diperhatikan oleh Pekerja Migran”.
6.Apabila terdapat pertanyaan lainnya, dapat menghubungi nomor hotline Bagian Visa PMI TETO 0812-1007-5135 atau nomor telepon Divisi Konsular TETO (021)515-1111#830.
III. Peraturan Pencegahan Pandemi TETO
1. Pada saat petugas P3MI mengajukan dokumen dan PMI yang datang pada hari sabtu untuk sidik jari, semua harus menunjukkan bukti hasil negatif test antigen dengan pengambilan sampel 24 jam terakhir kepada satpam TETO. Selain itu, wajib menaati prosedur dari Gedung Artha Graha dengan melakukan scan QR Code PeduliLindungi untuk check-in memasuki gedung.
2. Selama masuk Gedung Artha Graha harus memakai masker medis, tidak boleh menggunakan masker kain atau bahan lainnya, dan harus memakai masker menutupi hidung dan mulut, tidak boleh dibuka atau dipakai dengan cara tidak benar, seperti hanya menutupi mulut atau dagu.
3. Saat masuk lobby Gedung Artha Graha dan TETO, harus mengukur suhu badan, suhu badan yang melebihi 37,5 derajat akan dilarang masuk Gedung Artha Graha dan TETO.
4. Di pintu masuk lobby TETO tersedia cairan pembersih tangan, semua petugas dan PMI saat memasuki lobby TETO harus menggunakan cairan pembersih tangan tersebut.
5. Lobby TETO lantai 12 maksimal menampung 50 orang, mohon mengikuti tanda stiker untuk duduk dan memperhatikan jarak sosial paling sedikit 2 meter.
6. Lift Gedung Artha Graha maksimal menampung 4 orang setiap kali.
7. Mempertimbangkan kepadatan lalu lintas di Jakarta serta waktu pengambilan sidik jari PMI di TETO pada hari Sabtu terbatas, maka sangat dianjurkan P3MI mengatur PMI tiba lebih awal dari jadwal waktu yang ditentukan dan menunggu di lapangan terbuka dekat Gedung Artha Graha, seperti Gelora Bung Karno (GBK), dan ketika sudah mendekati jadwal yang ditentukan, sekitar 5-10 menit lebih awal sudah sampai di lobby TETO untuk sidik jari.
8. Apabila petugas dan PMI datang melakukan sidik jari tidak berdasarkan jadwal waktu yang ditentukan, dan mempengaruhi proses penerimaan dokumen TETO serta hak dan kepentingan P3MI dan PMI lainnya, maka akan dikenakan sanksi tidak dapat mengajukan dokumen selama 1 minggu.
9. Petugas dan PMI yang tidak mengikuti hal-hal pencegahan pandemi diatas, akan diberikan sanksi tidak dapat mengajukan dokumen selama 2 minggu.