Pengumuman TETO Surabaya : Beberapa poin penting yang harus diperhatikan untuk pengajuan visa PMI dan poin – poin tambahan yang harus ditaati oleh P3MI selama pandemi.
- Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan mengumunkan mengenai Job Order dan Letter of Visa Permit yang dikeluarkan setelah tanggal 17 Maret 2020 (termasuk tanggal 17 Maret 2020), apabila masa berlakunya telah berakhir dan tidak termasuk dalam job order yang diperpanjang otomatis, maka seluruhnya akan diperpanjang otomatis hingga tanggal 31 Maret 2022, sehingga majikan tidak perlu mengajukan kembali.
- Visa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masa berlakunya berakhir selain tanggal 4 Desember 2020 hingga tanggal 4 Mei 2021, yang tidak memenuhi perpanjangan otomatis masa berlaku (termasuk visa yang telah dibatalkan / cancel), dapat mengajukan penggantian visa baru dengan masa berlaku 6 bulan secara gratis ke TETO, persyaratan dan tata cara pengajuan sebagai berikut:
1.Bagi PMI yang tidak mengganti majikan, masa berlaku paspor pada saat tanggal keberangkatan ke Taiwan lebih dari 6 bulan dan Job Order yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan masih berlaku (yang dikeluarkan setelah tanggal 17 Maret 2020, termasuk tanggal 17 Maret 2020), apabila memenuhi 3 hal tersebut, TETO akan mengganti visa baru secara gratis dengan masa berlaku 6 bulan, harap menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(1) Formulir pengajuan visa
(2) Paspor asli dan fotokopi
(3) 2 lembar pas foto berwarna ukuran 4x6cm background putih
(4) Visa lama yang telah dikeluarkan TETO, asli dan fotokopi
(5) Fotokopi Job Order dan Letter of Visa Permit yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan dan masih berlaku sesuai ketentuan diatas
- Untuk masa berlaku paspor yang sudah habis, harap untuk mengurus paspor baru, TETO akan mengganti visa baru secara gratis dengan masa berlaku 6 bulan,harap menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(1) Formulir pengajuan visa
(2) Paspor lama dan baru, asli dan fotokopi
(3) 2 lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm background putih
(4) Visa lama yang dikeluarkan TETO, asli dan fotokopi
(5) Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” yang telah ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
(6) Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi PMI yang mengganti majikan, TETO akan mengganti visa baru secara gratis dengan masa berlaku 6 bulan,harap untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
(1) Persyaratan pengajuan visa PMI bisa dibaca di https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html.
(2) Visa lama yang dikeluarkan TETO, asli dan fotokopi
(3) Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” yang telah ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
(4) Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
- Job Order dan Letter of Visa Permit yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan yang sudah habis masa berlakunya (sebelum 17 Maret 2020) , harap ke Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan untuk memperpanjang masa berlakunya, dan setelah itu menyiapkan dokumen-dokumen berikut, dan TETO akan mengganti visa baru secara gratis dengan masa berlaku 6 bulan:
(1) Formulir pengajuan visa
(2) Paspor asli dan fotokopi
(3) 2 lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm background putih
(4) Surat perpanjangan masa berlaku job dan job order
(5) Visa lama yang dikeluarkan TETO, asli dan fotokopi
(6) Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” yang telah ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html)
(7) Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi