Baru-baru ini, satu grup medis Taiwan pergi ke Indonesia untuk melakukan perawatan medis sosial, dan ditahan oleh petugas imigrasi ketika memasuki Indonesia, dan seorang warga Taiwan pergi ke Indonesia dengan membawa obat-obatannya sendiri dan ditahan oleh polisi ketika memasuki negara Indonesia. Kasus-kasus yang disebutkan di atas diselidiki oleh pihak Indonesia yang mengatakan bahwa grup medis Taiwan tidak memiliki visa yang sesuai untuk masuk dan harus mengajukan permohonan pemeriksaan medis, serta bahwa obat yang dibawa adalah jenis obat penenang (seperti anti-depresi, tidur dan obat penghilang rasa sakit), dan jumlahnya melebihi batas. Untuk mencegah insiden di atas terjadi lagi, Kementerian Luar Negeri mengingatkan organisasi medis Taiwan untuk mengajukan visa dan berkonsultasi dengan Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei sebelum perjalanan, untuk mendapatkan peraturan yang relevan sebelum memasuki negara itu, termasuk untuk medis grup untuk mengajukan izin termasuk izin obat-obatan, lisensi medis dan perawatan medis lokal sebelum berangkat ke Indonesia.
Selain itu, untuk obat-obatan pribadi, Kementerian Luar Negeri menyarankan untuk tidak membawa obat penenang dalam jumlah yang berlebihan ke Indonesia agar tidak terkenan sangsi karena digolongkan sebagai barang selundupan akibat bahan penenangnya. Jika seseorang harus mengambil sejumlah besar obat-obatan untuk masuk ke Indonesia karena penggunaan obat jangka panjang, mereka harus terlebih dahulu meminta lembaga medis Taiwan untuk membuka resep dalam bahasa Inggris, sehingga dapat menunjukkannya jika di perlukan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi
https://www.boca.gov.tw/sp-trwa-content-502-d81ae-1.html