PENGUMUMAN TETO
Menurut resolusi dari Pusat Komando Epidemi Sentral Taiwan (Central Epidemic Command Center, CECC) dan Biro Konsuler Kementerian Luar Negeri (Bureau of Consular Affairs, MOFA), langkah-langkah pembatasan masuk terhadap warga negara asing, Hongkong, dan Makau yang sebelumnya diambil demi pencegahan epidemi, akan kembali disesuaikan dan dibuka pengajuannya mulai tanggal 29 Juni . Pemohon bisa merujuk pada alasan kunjungan dibawah ini untuk mengajukan "Visa Izin Masuk Khusus" (Special Entry Permit Visa) kepada TETO, agar dapat memperoleh izin masuk ke Taiwan. Informasi terkait visa silahkan merujuk pada poin dibawah ini:
- Mulai 29 Juni, kategori aplikasi visa yang dibuka:
(1) Visa diplomatik dan visa dinas; bisnis untuk memenuhi perjanjian kontrak, pelatihan magang, partisipasi dalam konferensi internasional dan pameran dagang, pertukaran internasional, pekerjaan sukarela (volunteer), penyebaran/pengajaran agama, pekerjaan liburan, pertukaran pemuda, pencarian pekerjaan, kunjungan keluarga (terutama orang tua, pasangan, anak, dan saudara kandung), dan lainnya. Dokumen yang diperlukan untuk berbagai jenis visa dapat dilihat di situs web TETO: https://www.roc-taiwan.org/id_id/post/189.html. Bagi Anda yang memiliki pertanyaan terkait alasan kunjungan, silakan menghubungi kami.
(2) Mulai 29 Juni, jumlah hari kerja untuk penerbitan visa adalah 2 hari kerja (Contoh : Jika pemasukkan dokumen pada hari Senin pagi, maka pengambilan dokumen pada hari Kamis sore, hari pemasukan dan pengambilan tidak dihitung sebagai hari kerja). Pemohon dengan proses ekspres dapat mengambil dokumen pada hari yang sama, tetapi wajib membayar biaya ekspres. Mohon diperhatikan : selama masa pandemi, jadwal operasional kami menjadi hari Senin sampai Jumat, pagi 10.00 – 11.30 (untuk pemasukan dokumen), siang 13.30 – 16.00 (untuk pengambilan dokumen), diluar jam tersebut tidak akan diproses. Jika ada penyesuaian di kemudian hari, maka akan diumumkan secara terpisah.
- Kategori aplikasi visa yang belum dibuka:
(1) Visa wisata dan kunjungan sosial: seperti mengunjungi teman, menghadiri pesta pernikahan, menonton perlombaan olahraga, konser atau pertunjukan, partisipasi festival dan kegiatan budaya, dan lainnya.
(2) Visa bagi pekerja migran, crew kapal, nelayan dan pekerja kerah putih Indonesia: demi menyesuaikan kebijakan dan langkah-langkah pencegahan epidemi pemerintah Indonesia, maka sementara belum dibuka.
(3) Visa sekolah (termasuk berbagai jenis visa pelajar) dan belajar bahasa.
(4) “Online sertifikat otorisasi perjalanan ke Taiwan untuk warga negara Asia Tenggara” dari bagian Imigrasi Kementerian Dalam Negeri: Dikarenakan jenis visa ini adalah langkah untuk mempermudah kunjungan wisata, oleh karena itu pada tahap sekarang ini warga negara asing masih belum memenuhi syarat untuk masuk ke Taiwan dengan menggunakan langkah ini.
- Pemohon yang memperoleh visa untuk pergi ke Taiwan, seluruhnya wajib melampirkan laporan negatif tes asam nukleat (PCR) COVID-19 versi Bahasa Inggris dalam waktu 3 hari sebelum keberangkatan, dan setelah masuk ke Taiwan wajib melakukan karantina rumah selama 14 hari. Selain itu, penumpang wajib menggunakan telepon seluler untuk menyelesaikan laporan kesehatan online "Sistem Karantina untuk Masuk” (https://hdhq.mohw.gov.tw/)" sebelum check-in atau naik pesawat dari tempat keberangkatan, demi mempercepat proses masuk imigrasi dan menyesuaikan langkah-langkah pencegahan epidemi masyarakat setelah masuk.
- Peraturan diatas akan diumumkan dan disesuaikan oleh Pusat Komando Epidemi Sentral kapan saja tergantung pada perubahan situasi epidemi. TETO juga akan menyesuaikan langkah-langkah pengajuan visa yang relevan sesuai dengan situasi epidemi domestik. Masyarakat juga dapat setiap saat memeriksa peraturan dan langkah-langkah pencegahan epidemi terbaru di situs web Taiwan Centers for Disease Control (https://www.cdc.gov.tw/).
- Peraturan rinci terkait visa kunjungan ke Taiwan bagi warga negara asing, silahkan merujuk pada bagian “Pertanyaan yang Sering Diajukan” dari Pengumuman Biro Konsuler.
Pengumuman Biro Konsuler Kementerian Luar Negeri, silakan kunjungi:
https://www.boca.gov.tw/cp-56-5690-78bce-1.html (Bahasa Mandarin)
https://www.boca.gov.tw/cp-220-5691-aa1c3-2.html (Bahasa Inggris)
Informasi kontak untuk kantor perwakilan di Indonesia dan kantor di Surabaya:
Kantor perwakilan di Indonesia Telp: + 62-21-515-1111;
Situs web: https://www.roc-taiwan.org/id_id/index.html
Kantor di Surabaya Telp: + 62-31-9901-4600;
Situs web: https://www.roc-taiwan.org/idsub_id/index.html.